|
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bertugas untuk menyelenggarakan urusan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam rangka membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara, dengan visi : Terwujudnya ketahanan dan
kemandirian energi serta peningkatan nilai tambah energi dan mineral yang berwawasan Iingkungan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
kemandirian energi serta peningkatan nilai tambah energi dan mineral yang berwawasan Iingkungan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Kami mengundang, putera-puteri terbaik Indonesia yang berminat serta mempunyai kemampuan, integritas, dan komitmen tinggi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus berkeinginan berperan dalam proses transformasi bangsa menuju masyarakat adil, makmur, dan berperadaban tinggi, dengan memberikan kesempatan untuk bergabung bersama di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Silahkan ikuti prosedur pendaftaran secara online berikut ini:
I. Persyaratan
- Warga Negara Republik Indonesia.
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
- Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
- Usia pelamar sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggitingginya pada saat pelamaran (sejak tanggal penetapan pengumuman oleh pejabat yang berwenang):
7.1 30 (tiga puluh) tahun untuk pelamar lulusan S-1 dan D-3;
7.2 35 (tiga puluh lima) tahun untuk pelamar lulusan S-2.
9. Indek Prestasi Kumulatif (IPK) bagi pelamar lulusan pendidikan tinggi dalam
negeri, berijazah :
8.1 Pasca Sarjana (S-2) minimal 3,00 (tiga koma nol nol);
8.2 Sarjana (S-1) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
8.3 Diploma Tiga (D-3) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima).
10. Akreditasi A atau B untuk Jurusan/Program Studi pada tahun kelulusan dan masih berlaku yang dilegalisir Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
11. Untuk jabatan-jabatan: Inspektur Migas, Inspektur Tambang, Inspektur Ketenagalistrikan dan jabatan lain dengan kualifikasi pendidikan: Hubungan Internasional, Ilmu Hukum (kecuali putra/i Papua), Ekonomi Akuntansi, Ekonomi Manajemen, Administrasi Negara/Publik, Ilmu Komunikasi, Toefl ITP/Paper Based Toefl minimal 450 (Setara dengan Computer Based Toefl minimal 133, Internet Based Toefl minimal 45), sedangkan untuk kualifikasi pendidikan Sastra Inggris Toefl ITP/Paper Based Toefl minimal 550 (Setara dengan Computer Based Toefl minimal 213, Internet Based Toefl minimal 79).
12. Untuk Pelamar yang berasal dari Putra/i Papua:
12.1. Salah satu atau kedua orang tua HARUS ASLI Papua, yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran;
12.2. Pelaksanaan Tes Kemampuan Dasar (TKD) khusus Putra/i Papua akan dilaksanakan secara serentak oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), dengan jadwal tes akan ditentukan kemudian.
13. Khusus untuk pelamar Disabilitas, kecacatan terbatas pada cacat anggota badan.
Untuk Selengkapnya Download Informasi dibawah ini:
Ditulis Oleh : Unknown
Terimakasih telah mengunjungi kerjoyo.blogspot.com semoga informasi PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL. ini dapat berguna dan bermanfaat bagi anda. PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL. Dan tak lupa juga sebarkan infromasi ini bila rekan atau teman anda sedang membutuhkan atau klik tombol share diatas.
0 komentar:
Posting Komentar